Gubernur DKI Jakarta Ahok Keok Di Pengadilan Lawan Warga Kampung Bidara Cina

Paranipa.co.id: Dalam putusan Pengadilan PTUN Jakarta telah membukti Kekalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh warga Bidara Cina, dengan adanya  hasil putusan PTUN tersebut sepi sekali dari pemberitaan media karena telah ditutupi oleh pers penjilat mantan Bupati Belitung Timur itu.

Kekalahan Ahok di PTUN sepi dari pemberitaan,ini membuktikan pers sudah jadi penjilat Ahok

kata pengamat politik Muslim Arbi kepada wartawan, Selasa (26/04/2016).

Muslim juga mengatakan, kemenangan warga Bidara Cina itu telah membuktikan Ahok sudah melanggar hukum. Ahok kalah di PTUN bukti Ahok melanggar hukum seenaknya menggusur rumah warga, ujar Muslim.

Kata Muslim, Ahok yang melakukan penggusuran terhadap warga karena merasa didukung TNI/Polri. “Ini bentuk arogansi seorang Ahok. Melanggar hukum dan anehnya TNI/Polri ikut-ikutan,” ungkapnya.

Warga Bidara Cina sebelumnya telah mengajukan gugatan dengan register perkara nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi pembangunan Sodetan Kali Ciliwung kelurahan Bidara Cina, yang ternyata berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa dilakukan sosialisasi kepada warga.

“Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” kata hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan putusan di Pengadilan PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (25/04/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim Edi Septa Surhaza dan Muhammad Arief Pratomo menyatakan soal jangka waktu pengajuan gugatan sudah sesuai dengan ketentuan. “Mengenai jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Edi (Klik Aktifis)
Gubernur DKI Jakarta Ahok Keok Di Pengadilan Lawan Warga Kampung Bidara Cina Gubernur DKI Jakarta Ahok Keok Di Pengadilan Lawan Warga Kampung Bidara Cina Reviewed by kalibata on 08.04 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.